Miliki Sabu 1,5 Gram, Pria Asal Kampar Diringkus Polisi di Tandun

Tersangka sabu saat diamankan Polis. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – MP umur 26 tahun, warga Kabupaten Kampar, Riau, diringkus personel Polsek Tandun, Polres Rohul, pada Kamis (16/11/2023).

Pria asal Kecamatan XIII, Kampar itu diamankan atas dugaan tindak pidana kepemilikan sabu seberat 1,5 gram.

“MS kita amankan di Jalan Poros PT SIS, Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul,” kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Tandun, Iptu Lof Lasri Nosa, kepada Mengabarkan.com, Jumat (17/11).

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang yang diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 1,5 gram, satu pipet sendok, satu lembar tisu warna putih, satu hand phone Oppo warna gol, satu unit SPM Yamaha Jupiter MX warna hitam hijau BM 6931 UZ, satu helai baju kemeja lengan panjang dengan motif kotak-kotak, merk Quik silver.

Iptu Lof menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu di Desa Puyo Raya.

Saat diamankan, di dalam kantong baju yang dipakai pelaku ditemukan satu paket jenis sabu yang dibungkus dengan plastik.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui sabu tersebut didapatnya dari SA di Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, seharga Rp 2.000.000

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tandun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Iptu Lof. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *