Mengabarkan.com – Seorang pria inisial S (24) diringkus personel Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan kepemilikan sabu seberat 40,2 gram.
Hal itu disampiakan lamgsung oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romy Yendry, pada Senin (29/1/2024).
Iptu Romy menyebut, tersangka S diamankan di kamar Cafe Ijal, Dusun III Sei Kulim, RT 001 RW, 005, Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam, pada Jum’at (26/1/2024), sekitar pukul 01.30 Wib.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, berupa tujuh paket narkotika jenis sabu, satu paket besar, enam paket kecil, satu tabung Happy Dent warna merah jambu, satu unit hand phone Infinix 301 warna putih, dan satu helai celana pendek merek Naufal warna hitam.
Kapolsek menerangkan, penangkapan terhadap tersangka, berawal pada Kamis (25/1/2024), sekitar pukul 20.00 Wib. Di mana dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kafé Ijal.
Atas informasi tersebut Iptu Romy memerintahkan Team Opsnal Polsek Bonai Darussalam untuk melakukan penyelidikan.
“Saat Team Opsnal melakukan penggerebekan, ditemukan S di dalam kamarnya dengan kondisi hanya memakai celana dalam. Dan celananya diletakkan di lantai,” jelasnya.
Saat dilakukan introgasi, lanjut Kapolsek, tersangka mangakui sabu itu didapatnya dari R yang tinggal di Muara Dilam.
“Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan di Polsek Bonai Darussalam untuk proses lebih lanjut,” jelasya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sambugnya. (Paber).