
Mengabarkan.com – Seorang pria inisial TPH alias Bandi (50) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Tersangka Bandi diamankan polisi di Kampung Baru Atas Kaiti III, Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul). Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana kepemilikan sabu seberat 46,01 gram.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting membenarkan penangkapan terhadap seorang pria inisial TPH tersebut.
“Ya, pelaku kita amankan di Kampung Baru, Desa Rambah atas adanya informasi dari masyarakat,” kata AKP Repelita, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Jumat (29/3).
Kasat menjelaskan, selain tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 92 paket sabu dibungkus plastik klip putih bening, 7 lembar plastik klip putih bening, 1 lembar tisu putih, 1 buah kotak warna putih dan 1 unit handphone merk Realme warna hijau.
“Saat kita interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria inisial IR. Saat ini penyidik satreskrim narkoba masih melakukan pencarian terhadap IR,” terang AKP Repelita.
“Tersangka sat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Rohul guna proses hukum lebih lanjut,” sambungnya. (Paber).



