
Mengabarkan.com – Seorang pria inisial AS (56) berhasil ditangkap personel Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan kepemilikan sabu dengan berat kotor 2,50 gram.
Tersangka AS diamankan di kediamannya di Simpang Hoteng Pasir Putih, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai, Rohul, pada Sabtu (24/6/2023).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang menyampaikan, tersangka diamankan atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi sabu di wilayah yang disebutkan.
“Kami berhasil mengamankan tersangka AS di belakang ruamahnya, pada Jumat (23/6), sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas Kapolsek Tambusai Utara ini, kepada reporter Mengabarkan.com.
AKP Pardomuan menyampaikan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu, satu gunting, uang Rp 740.000, satu unit hand phone merk Vivo Y 30 warna biru dan atu tabung merk CDR,” beber AKP Pardomuan, pada Sabtu (24/6).
Selain itu, kata Kapolsek, pihaknya juga mengamankan tujuh bungkus plastik klip yang terdapat 100 bungkus plastik klip plastik bening, satu tas selempang warna hitam, satu dompet warna hitam merk Hawdy’S, sembilan sendok sabu, dua kotak yang dilakban hitam, dua unit baterai merk Energizer, datu unit timbangan rlektrik dan satu pastik klip bening besar.
“Setelah kami lakukan penangkapan, tersangka mengakui kalau barang haram itu miliknya,” terang Kapolsek.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tambusai, guna proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Tersangka AS pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. (Paber).






