Miris! Seorang Anak di Kuansing Riau Dicekoki Miras dan Diperkosa Secara Bergilir

Ilustrasi persetubuhan terhadap anak.foto/Net

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil meringkus 6 pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur.

“Keenam pelaku yang diamankan itu, yaitu inisial WS (18), AHY (18), KFL (17), FS (17), MR (16) dan MM (16). Mereka diamankan pada Rabu (28/2/2024), sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, pada Jumat (1/3/2024).

Pangucap menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Minggu (18/2), di mana para pelaku membawa seorang anak di bawah umur ke rumah salah seorang pelaku di Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.

Di sana, para pelaku tersebut diduga mencokoki minuman keras (miras) kepada korban sebelum melakukan persetubuhan secara bergiliran.

“Para pelaku ini merupakan teman korban. Dan saat ini keenam pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kuansing,” beber AKBP Pangucap.

Pangucap menjelaskan, terungkapanya kasus tersebut bermula saat korban menceritakan kepada orangtuanya, hingga orangtuanya membuat laporan ke Mapolres Kuansing.

Atas peristiwa itu, pihak kepolisian sudah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *