
Mengabarkan.com – Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis ganja daun kering seberat 5.530 gram, yang pelakunya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya dimusnahkan, pada Kamis 25 Juli 2024.
Usai pemusnahan itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono menyampaikan pernyataan tegas terhadap terduga pelaku bernama Rinto Efendi alias Rinto, umur 41 tahun.
“Segerahlah menyerahkan diri (tersangka). Kami (polisi) akan tetap melakukan pengejaran,” tegas Budi Setiyono.
Budi Setiyono menjelaskan, dari hasil informasi yang diterimanya, keberadaan tersangka terdeteksi di wilayah Sumatera Barat.
“Tersangka ini terakhir terdeteksi di Sumbar. Tapi berpindah-pindah. Untuk itu saya meninta agar pelaku segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Pelaku Kabur saat Digrebek
Barang bukti tersebut diperoleh dari hasil tangkapan di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu, Riau, pada 5 Juli 2024 lalu, sekitar Pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis daun ganja.
Atas informasi itu, personelnya pun melakukan penyelidikan hingga menggrebek pelaku di dalam mobil miliknya. Hanya saja, saat penggrebekan berlangsung, pelaku yang beralamat di Dusun Durian Sebatang, Desa Persiapan Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Rohul itu mencoba menyenggol polisi dan langsung melarikan diri.
“Saat pelaku mencoba kabur, petugas langsung memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi pelaku tetap melarikan diri,” kata Budi Setiyono.
Usai melakukan penggrebekan, personel Satresnarkoba Polres Rohul langsung mengamankan barang bukti berupa daun ganja dengan berat kotor 5,7 kilogram, satu unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi B 1314 TIY, satu unit hand phone merek Oppo warna Donker, dan satu karung warna putih.
Budi Setiyono menjelaskan, saat diamankan, BB daun ganja tersebut berat kotornya 5.710 gram. Dan setelah ditimbang di Kantor PT Pegadaian Cabang Pasir Pengaraian berat bersihnya menjadi 5.530 gram.
“Berat bersih BB itu 5.452,6 gram. Untuk dimusnakah oleh penyidik 74,4 gram untuk pemeriksaan di Labfor Polda Riau 3 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian 180 gram,” jelas Kapolres.
Penulis: Paber Siahaan