Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap pelaku pembakaran mobil Calya, pada Minggu (24/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho membenarkan seorang pria inisial H telah diamankan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemabakaran sebuah mobil Kalya di Jalan Akasia Seinambek Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuanising, yang terjadi pada Minggu (24/3).
AKP Linter menjelaskan, sebelumnya korban seorang perempuan insial S melaporkan bahwa mobil Toyota Calya miliknya diduga dibakar oleh tersangka H. Dan kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 150.000.000.
“Saat peristiwa itu korban tidak ada di tempat. Ia mendapat kabar dari F dan R yang saat itu menyaksikan mobil S terbakar di lokasi kejadian,” beber AKP Linter.
Linter menerangkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku mengajak seorang prempuan untuk kencan bersamanya tetapi ditolak. Kebetulan perempuan yang diajak kencan itu tinggal satu rumah dengan pemilik mobil (korban). Akibat tolakan itu, pelaku pun mendatangi rumah korban dan nekat membakar mobil yang terparkir di depan rumah korban,” beber Linter, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Senin (25/3), via pesan WhatsAppnya.
“Tak lama setelah adanya laporan (kebakaran) itu, perosnel kita langsung bergerak hingga berhasil mengamankan tersangka H pada Pukul 06.00 WIB di lokasi kejadian yang dibantu oleh warga setempat,” jelasnya.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung AKP Linter. (Paber).