Mengabarkan.com – Seorang pria inisial PI alias IN (31), warga Jorong Air Haji, Desa Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diringkus polisi.
Tersangka PI diamankan di sebuah rumah kontrakan di Pinang Awan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumut, pada Mingu (24/3/2024).
“Pelaku kita amankan di Labusel saat berada di sebuah rumah kontrakan. PI diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak sapi,” kata Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus, pada Senin (25/3/2024).
Iptu Suheri menjelaskan, penangkapan terhadap PI bermula saat adanya laporan seorang warga atas kehilangan ternak sapi di kilometer 39, RT 003 RW 002, Desa Mahato, Kecamaatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, pada Sabtu (16/3/2024).
Ditambahkannya, saat itu pemilik sapi inisial R mendapatkan informasi dari temannya bahwa ada mobil Carry warna hitam keluar dari lahan masyarakat dan membawa sapi. Setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor menyuruh anaknya untuk mengecek sapi yang dibuatnya di lahan masyarakat tersebut, dan setelah dicek ternyata sapi sudah tidak ada lagi di tempat, dan terlihat ada jejak ban mobil dari lahan tersebut.
“Setelah kejadian itu, pelapor langsung menyebarluaskan kejadian yang dialaminya kepada teman-temannya. Dan sekira pukul 05.30 WIB, pelapor mendapatkan informasi lagi bahwa di Simpang Tugu, Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan Hilir terdapat 1 unit mobil Mega Carry warna hitam nopol BK 8813 ZG yang membawa 2 ekor sapi dan sempat dikejar sampai ke daerah tersebut, namun pelaku berhasil melarikan diri sehingga mobil ditemukan dalam keadaan terbalik.
“Setelah itu pelapor langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melihat dua ekor sapi tersebut ternyata miliknya. Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara,” terang Iptu Suheri.
Kapolsek menambahkan, selain pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 ekor sapi betina warna kuning, 1 unit mobil Suzuki AEV415P CL type 2 model Pick Up atau mobil barang dengan nomor polisi BK 8813 ZG lengkap dengan STNK-nya serta satu unit Handphone merk vivo warna biru.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (Paber).