
Mengabarkan.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau I Dewa Gede Wirajana, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Adhi Prabowo, bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran mengikuti kegiatan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Selasa (30/6/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Kegiatan ekspose tersebut juga diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam ekspose tersebut, JAM-Pidum melalui Direktur A menyetujui usulan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif terhadap empat perkara tindak pidana, yang berasal dari dua Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau, yakni Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Kejaksaan Negeri Siak.
Adapun empat perkara yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut meliputi:
Perkara tindak pidana Pencurian dengan tersangka IP, yang disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP, berasal dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Perkara tindak pidana Pengancaman dengan tersangka RJS, yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP, berasal dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Perkara tindak pidana Pencurian dengan tersangka DG, yang disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP, berasal dari Kejaksaan Negeri Siak.
Perkara tindak pidana Pengancaman dengan tersangka HS, yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP, berasal dari Kejaksaan Negeri Siak.
Persetujuan penghentian penuntutan terhadap keempat perkara tersebut diberikan setelah dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan, serta Surat Edaran Nomor B-7/E/RJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Beberapa syarat yang telah terpenuhi dalam keempat perkara tersebut antara lain korban telah memberikan maaf kepada tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak melebihi ketentuan yang dipersyaratkan, telah tercapai perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka, serta telah terjadi pemulihan keadaan seperti semula yang mendapat respons positif dan dukungan dari masyarakat.
Keberhasilan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Di tempat terpisah, Kajari Rokan Hulu, Fredy F Simanjuntak, membenarkan adanya dua perkara yang disetujui oleh JAM-Pidum melalui Direktur A menyetujui usulan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif
“Melalui pendekatan restoratif, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat, serta memberikan rasa keadilan yang lebih substantif bagi semua pihak,” ujarnya, pada Selasa 30 Juni 2026.
Penulis: Riski
Editor: Paber Siahaan



