Mengabarkan.com — Jajaran Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (29), alias Bram, diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah kontrakan yang ditempati terduga pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H., bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas memperoleh informasi yang semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah kontrakan A alias Bram yang berada di Bangun Jaya RT 001/RW 001, Desa Bangun Jaya.
Petugas kemudian melakukan penyergapan setelah memastikan keberadaan terduga pelaku di lokasi. A berhasil diamankan saat berada di dalam rumah kontrakan tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,161 gram.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu plastik jajan Stick Roll, satu bungkus kartu Simpati, satu pipet tetes, satu plastik klip kecil, satu unit handphone Vivo Y21 warna biru dongker, serta satu buah pipa paralon.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, A juga menjalani tes urine dengan hasil positif Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).
Dalam perkara tersebut, A disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba menjadikan wilayah Tambusai Utara sebagai tempat transaksi maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan kami pastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Rido



