
Rokan Hulu – Seorang pria inisal S (33) warga Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau berhasil ditangkap personel Polsek Rambah Samo, atas dugaan melakukan perjudian online jenis Higgs Domino.
Dari keterangan Kapolsek Rambah Samo, Ipda Totok Nurdianto SH, MH, tersangka S diamankan pada Selasa (21/2/2023) di Desa Teluk Aur, Rambah Samo.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya pada hari ini (Selasa red) sudah menjual chip sebanyak 13B chip Higgs Domino,” kata Ipda Totok, pada Rabu (22/2/2023).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo sering dilakukan jual beli chip High Domino.
Atas informasi itu, lanjut Kapolsek, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.
“Setelah melakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar. Di mana tersangka S saat itu berada di lokasi yang akan melayani pembeli chip,” terang Kapolsek.
“Dan dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone android merk vivo Y12 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 581.000,” sambung Kapolsek.
Ia menambahkan, tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Rambah Samo, guna proses lebih lanjut. Dan kepada tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana. (Paber/Dedy)






