Lagi, Jaksa Tahan Distributor Pupuk Bersubsidi di Rohul

Tersangka S saat berada di mobil tahanan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Foto/Mengabarkan.com.

Mengabarkan.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali menahan sorang tersangka inisial S, atas dugaan kasus pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 sampai 2022.

Setelah ditetapakan tersangka, jaksa pun langsung menahan dan membawa tersangka ke Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Pasir Pengaraian telah menetapkan dan menahan tersangka berinisal S dalam tindak pidana dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019- 2022,” kata Kajari Rohul, Dr Rabbani M Halawa melalui Kasi Intel Vegy Fernandez, via pesan tertulis kepada redaksi Mengabarkan.com, pada Senin (17/11) malam.

Kajari menjelaskan, tim penyidik telah melakukan perkembangan penyidikan terkait penyaluran pupuk subsidi yang mana penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kecamatan Rambah Samo tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, sehingga penerima pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan RDKK, maka dari itu tim penyidik menetapkan tersangka baru.

“Bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka S yang merupakan Direktur CV Berkah Makmur sekaligus distributor penyaluran pupuk bersubsidi jenis urea di Kecamatan Rambah Samo tidak menyalurkan sebagian pupuk subsidi kepada pengecer dan membuat laporan penyaluran seolah-olah pupuk yang telah disalurkan kepada pengecer sesuai dengan realisasi,” bebernya.

Selanjutnya, kata Kajari, tersangka S menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada pengecer diatas Harga HET (Harga Ecerean Tertinggi) sebagaimana mestinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, menyebutkan bahwa ‘distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya’.

Akibat perbuatan tersangka kerugian negara sebesar Rp 1.235.500.700 yang merupakan bagian dari kerugaian negara Rp 24.536.304.782.

Ia menyebut, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sebelum penetapan tersangka S, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah menahan 9 orang dalam dugaan kasus pupuk bersubsidi di Rohul. Sebanyak 6 dari orang sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Penulis: Ber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *