Linparnews – Tersangka BH tak berkutik, ketika diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dikomandoi AKP D Raja Putra Napitupulu SIK, pada Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 Wib.
“Pria tersebut, ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kasusbsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Jumat (12/8/2022)
Lanjutnya, Tersangka diamanakan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl Jenderal Sudirman Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujungbatu.
“Polisi juga menyita Barang Bukti (BB) berupa Satu Unit Mobil merk Isuzu Traga warna Putih BM 8290 RG, Dua Tangki Fiber kapasitas 1000 Liter, Satu Mesin Pompa dan Satu Selang panjang 3 Meter,” rincinya
Penangkapan, BH ketika, Tim Resmob Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat ada Satu Unit Mobil Isuzu Traga warna Putih BM 8290 RG yang diduga melansir Minyak Solar di SPBU Ujung Batu Timur
Merespon, informasi tersebut, Tim Resmob Polres Rohul langsung mendatangi TKP serta mengamankan Tersangka BH, tengah menunggu antrian pengisian bahan bakar jenis Solar dengan menggunakan mobil Box merk Isuzu Traga.
Di dalam box mobil tersebut berisikan 2 Baby Tang dengan muatan Solar dan 1 mesin Pompa dan Selang, berfungsi untuk menarik minyak dari Tangki mobil ke Tangki yang ada di dalam box
Pada saat itu Terlapor mengaku sudah mengisi minyak sebanyak 2 kali lansir dengan harga Rp.500.000.
“Selanjutnya Terlapor bersama barang bukti dibawak ke Polres Rohul guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Mardiono mengakhiri. (ber/Rls Humas )