Polisi di Rohul Tetapkan Pelaku Judi Togel Jadi Tersangka Sabu

S alias Klewang ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana narkotika dan judi Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com- Personel Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu (Rohul), menetapakan pelaku judi togel inisial S alias Klewang (50) menjadi tersangka dalam kepemilikan sabu seberat 0,15 gram.

Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasubseksi Penmas Sihumas Polres Rohul Ipda Suwamra Jonrefli, melalui pesan tertulis, pada Selasa 6 Agustus 2024.

Ipda Jonrefli menjelaskan, sebelumnya S alias Klewang ditangkap pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Baru PT. EMA Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu, atas dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap atau togel. Saat penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti diduga sabu seberat 0,15 gram.

“Awalnya tersangka ini ditangkap atas kasus judi. Setelah dilakukan penggeledahan saat itu, ternyata ditemukan juga sabu di dalam mobil milik tersangka,” jelas Jonrefli.

“Artinya ada dua Laporan Polisi (LP) dengan satu tersangka,” tambahnya.

Ipda Jonrefli menerangkan, selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Nisan Terano warna hitam dengan nomor polisi BM 1371 FC ,1 buah plastik klip putih bening berisikan sabu, 2 buah pipet kecil warna putih bening, dan satu buah kompor terbuat dari gulungan timah rokok warna kuning.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kepenuhan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Penulis: Ber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *