Mengabarkan.com — Jajaran Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Bukit Intan Makmur, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (13/9/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY alias L (37), warga Desa Bukit Intan Makmur, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 16 paket sabu dengan berat kotor 33,45 gram serta satu paket ganja dengan berat kotor 3,53 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika. Di antaranya satu kaca pirex, dua sendok sabu dari pipet, dua mancis, dua timbangan digital, satu tas selempang hitam, dua unit telepon seluler Android, uang tunai Rp1,5 juta, satu sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang serta dua kotak berwarna hitam dan putih.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bukit Intan Makmur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., bersama personel melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan target.
Setelah target berhasil diidentifikasi, petugas melakukan penindakan dan penggeledahan. Polisi menemukan satu paket diduga sabu di dalam tas selempang yang dibawa terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi target dan melakukan penindakan. Dari hasil penggeledahan awal ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas selempang milik tersangka,” ujar AKP Joko Frasanta.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan terduga pelaku. Polisi selanjutnya menuju sebuah gubuk yang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit yang diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas jual beli narkotika.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu dan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah terduga pelaku di RT 01/RW 02, Desa Bukit Intan Makmur. Polisi kembali menemukan 14 paket sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa 16 paket sabu dengan berat kotor 33,45 gram dan satu paket ganja dengan berat kotor 3,53 gram,” jelas Kapolsek.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap SY alias L juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kunto Darussalam menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Rido



