
Mengabarkan.com – Polisi Sektor (Polsek) Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu Riau, berhasil meringkus seorang pria atas dugaan kepemilikan daun ganja kering di salah satu warung tuak.
Tersangka LS (26) diamankan di Simpang PT PISP II RT 001 RW 006, Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, pada Sabtu (29/7).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Bonai Darussalam Ipda Romi Yendri, menjelaskan, tersangka diamankan atas dugaan kepemilikan daun ganja kering sebanyak dua paket kecil dan satu paket besar.
“Selain dau ganja, kita juga mengamankan 12 bungkus plastik bening, satu unit timbangan warna jingga merk Tanaka, satu unit Handphone merk Oppo A54 warna biru, uang tunai Rp 100.000, satu lakban warna putih, satu unit hekter kangaro, satu kotak anak hekter, satu plastik assoy warna biru dan satu potongan plastik warna kuning,” jelas Ipda Romi, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Minggu (30/7/2023).
Kapolsek menerangkan, saat Tim Opsnal akan melakukan penggeledahan badan, LS tiba-tiba membuang sesuatu bungkusan dari dalam kantong celana ke arah tanah.
Selanjutnya, polisi menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan tersebut, hingga LS mengakui bungkusan tersebut miliknya.
“Pelaku mengakui kalau daun ganja kering tersebut disimpannya di kebun sawit belakang rumah orangtuanya,” beber Ipda Romi.
“Atas hal tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambung Kapolsek.
Romi menyebut, tersangka LS dijerat atau dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Paber).






