Rokan Hulu- Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Polres Rokan Hulu Riau menyerahkan tersangka TK (32) dan barang bukti terkait kasus tindak pidana penebangan hutan di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Penyerahan tersangka TK dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rohul dilakukan langsung oleh Kanit Tipdter Polres Rohul, Ipda Rully Chairullah SE, pada Rabu (14/12/2022) lalu.
“Ia benar, berkasnya sudah P-21. Tersangkanya inisial TK dan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 7 kubik, sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kanit Tipidter, Ipda Rully, pada Selasa (20/12/2022) di Kantornya.
Tersangka TK, lanjut Kanit, merupakan warga Kecamatan Ujung Batu yang berperan sebagai pemilik kayu. Sementara kayu olahan tersebut berasal dari kawasan hutan di Kecamatan Rokan IV Koto.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat I Huruf C Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” terang Rully. ***(Paber)