Rokan Hulu –Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Aguswandi, SH melakukan pengungkapan kasus (TP) Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 KUHP Ayat 1
“Pelapor inisial R,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH, Selasa (20/12/2022).
Lanjut Kapolsek, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Pelapor di Desa Koto Ranah Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib
“Pelaku, inisial B dengan Saksi R dan Y,” katanya.
Iptu Aguswandi menjelaskan, kronologi kejadian Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, saat pelapor sedang berada dirumahnya di Desa Kot Ranah
Pelapor saat itu sedang makan dan kemudian terlapor yang merupakan suami (Siri) Pelapor memaki – maki Pelapor dengan bahasa. “Aku sakit karena manen, tapi tidak kamu urus dan anak kamu yang makan duitnya. Seketika B langsung melempar piring ke arah wajah pelapor, kemudian memukul pada kepala bagian belakang yang mengakibatkan luka sobek pada kening dan mendapatkan jahitan sebanyak enam jahitan dan sakit pada bagian kepala belakang kemudian terlapor membawa pelapor ke Klinik untuk berobat.
Akibat kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Adapun Barang Bukti Satu Buah Piring. Dan kepada terlapor dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Agus. (ber)