Mengabarkan.com — Tim Resmob bersama Tim Raga Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial RGS (22) diamankan polisi pada Jumat (28/8/2026) malam.
RGS ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB di rumahnya yang berada di kawasan Lubuk Bandung Hulu, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi terkait laporan dugaan curas yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lingkar Kampung Baru, Desa Koto Tinggi.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Rosmawati (44), warga Pematang Baih, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.
Saat kejadian, korban diketahui baru pulang dari warung dan melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Lingkar Kampung Baru. Dalam perjalanan, korban menyadari dirinya dibuntuti oleh seorang pengendara sepeda motor.
Setibanya di kawasan Simpang Kampung Baru, pelaku diduga mengambil dompet milik korban yang berada di dalam kantong sepeda motor sebelah kiri.
Menyadari dompetnya telah diambil, korban berusaha mengejar pelaku. Namun, saat melakukan pengejaran, korban terjatuh sehingga pelaku berhasil melarikan diri.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Tim Raga Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku dalam perkara tersebut mengarah kepada Rhayuzan Givara S.
Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Desa Koto Tinggi. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim melihat RGS sedang mengendarai sepeda motor.
Petugas selanjutnya melakukan pembuntutan. Namun, terduga pelaku menyadari dirinya sedang diikuti dan berusaha melarikan diri.
Tim kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi bahwa RGS telah kembali ke rumahnya di kawasan Lubuk Bandung Hulu.
Sekitar pukul 19.15 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan RGS tanpa perlawanan.
Akui Beraksi di Empat Lokasi
Dalam pemeriksaan awal, RGS mengakui keterlibatannya dalam dugaan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Kampung Baru.
Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan tiga aksi serupa di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rambah.
Tiga lokasi yang disebutkan dalam pemeriksaan tersebut yakni Jembatan Batang Lubuh, Kelurahan Pasir Pengaraian; kawasan Kilometer 6, Desa Suka Maju; serta di depan Cafe Majestic, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat empat lokasi yang diakui terduga pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, satu buah helm GM warna hitam, satu unit handphone Samsung, satu helai kemeja kotak-kotak warna hijau hitam putih, serta satu helai jaket hoodie warna putih.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengungkapan terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus pencurian dengan kekerasan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini RGS telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan terduga pelaku dalam sejumlah kejadian lainnya.
Terduga pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Polres Rohul)
Penulis: Rido Siboro
