Mengabarkan.com — Gerak cepat jajaran Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu. Seorang pria berinisial BP alias B berhasil diamankan polisi bersama sepeda motor milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Simpang Kanteh, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban mengetahui sepeda motornya telah hilang setelah dibangunkan oleh salah seorang saksi.
Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi kejadian dan menanyakan keberadaannya kepada warga. Namun, upaya pencarian saat itu belum membuahkan hasil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kepenuhan pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Irnanda Nainggolan, S.M., bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal keterangan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Tim Unit Reskrim kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan BP alias B pada Minggu malam. Dalam penindakan tersebut, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor yang diduga merupakan milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BM 5506 UP serta satu lembar STNK kendaraan.
Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, penanganan cepat dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Alhamdulillah, pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan,” ujar IPTU Jonnes.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.
Penulis:Rido
