Rokan Hulu – Kepolisiain Sektor Tambusai Utara berhasil mengamankan tersangka TP atas dugaan kasus penyelahgunaan narkoba, pada Kamis (10/11) di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu Riau.
Penangkan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Pardomuan Simatupang.
“Kita berhasil mengamankan seseorang berinisial TP, pada Kamis (10/11/2022), sekitar pukul 17.00 Wib, di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, selain meringkus TP, turut diamankan barang bukti berupa satu unit Hand Phone Nokia 105 warna hitam, satu paket berisi kristal bening diduga sabu, uang tunai sebesar Rp.3.450.000, 32 plastik bening kecil dan satu sendok kecil yang terbuat dari pipet.
Adapun penangkapan tersangka, lanjut Kapolsek, berawal dari adanya informasi dari masyarakat di Dusun Sidodadi sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Atas informasi itu, lanjutnya, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Lalu, sekitar pukul 17.00 Wib, tepatnya di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengaku bernama inisial TP.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti sekitar 3,41 Gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang AKP Simatupang. (ber)