Poster “Pak Presiden Jokowi Perhatikan Kasus Ini” Terpampang di Lokasi Demo di Medan

Linparnews- Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut berunjuk rasa di depan Polda Sumut. Massa meminta kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkap tuntas hingga ke dalangnya.

Massa pendemo membawa spanduk bertuliskan : ‘Save Brigadir Josua Hutabarat’. Ada juga spanduk bertuliskan  ‘Pak Presiden Jokowi Perhatikan Kasus Ini’.

Demonstrasi tak berlangsung lama, sebab mahasiswa ditemui perwakilan Polda Sumut.

Kordinator Lapangan aksi, Rizky Yusuf Siregar mengatakan, awalnya tuntutan mereka meminta Presiden Jokowi mencopot Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Namun, setelah penetapan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tuntutan mereka berubah.

“Kita apresiasi bapak Kapolri makannya isunya kita ubah, kita mendesak Kapolri agar segera mengungkap pelaku ke depannya dan apa motifnya. Dan kita juga tetap masih mengawasi dan mengontrol ini,” kata Rizky, Kamis (4/8/2022).

Tapi mahasiswa tetap menilai proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J terlambat.

“Namun sudah dijelaskan tidak semudah membalikkan telapak tangan, dalam artian seperti yang disampaikan Dirintelkam Polda Sumut, bahwasannya Polri bersama rakyat,” paparnya usai bertemu perwakilan Polda Sumut.

“Awalnya isu-isu, asumsi yang dibangun, dalam artiankan aspirasi kita saja. Dalam artian penentu ke depan kan, ada tim yang dibentuk dari Polri. Itulah penentunya siapa tersangka ke depan,” sebutnya, dikutip dari VOI

Massa juga menilai penetapan satu tersangka dalam kasus ini belum cukup.

“Belum (cukup), dalam artian masih dikontrol juga (perkembangannya). Bagaimana perkembangan ke depan masih kita pantau. Dalam artian sudah maju selangkah selama penantian yang kita pantau selama sebulan,” sambung Rizky.

Apa Motif Tersangka Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J?

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim khusus (Timsus) Polri memastikan penanganan kasus ini berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Tapi apa motif Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J? Polri belum memberikan penjelasan. Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ini artinya, kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi hampir satu bulan lalu ditengarai tak dilakukan Bharada E seorang diri. Diduga masih ada pihak lain terlibat kasus yang menyedot perhatian publik ini.

“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu, 3 Agustus.

Tapi ditegaskan Polri, Bharada E diduga melakukan penembakan bukan dalam posisi membela diri. Pernyataan ini juga menepis dugaan awal kepolisian soal saling tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Bukan bela diri,” kata Brigjen Andi.

Penetapan tersangka Bharada E yang disebut langsung ditahan usai diperiksa di Bareskrim Polri, diumumkan usai gelar perkara tim penyidik, Rabu, 3 Agustus malam. Ada 42 saksi termasuk para ahli dan sederet barang bukti yang mengarahkan sangkaan pembunuhan ke Bharada E, ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

“Termasuk telah melakukan peenyitaan barang bukti alat komunikasi, CCTV, barang bukti di TKP yang sudah labfor maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan labfor,” katanya.*** (ber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *