
Mengabarkan.com – Demi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu (Rohul), melaksanakan kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) melalui pemasangan spanduk berisikan imbauan, di dua titik strategis di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, pada, Senin 3 Februari 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Satlantas IPDA Ade Eki Saputra bersama Ps Kanit Kamsel Aipda Yhosep Rizal. Spanduk yang dipasang berisi pesan larangan merokok saat berkendara, mengingat kebiasaan tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Adapun lokasi pemasangan spanduk terpantau berada di, Jalan Lintas Ujung Batu – Pasir Pangaraian Km 4, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah dan Jalan Lintas Pasir Pangaraian – Rambah Hilir, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Lantas, AKP Lily Sulfiani, SIK.,MH menerangkan, bahwa pemasangan sapanduk larangan merokok saat berkendaraan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.
“Merokok saat berkendara dapat mengurangi fokus dan refleks pengemudi. Selain itu, abu rokok atau puntung yang dibuang sembarangan juga bisa membahayakan pengendara lain. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menghindari kebiasaan ini demi keselamatan bersama,” imbaunya.
AKP Lily, menambahkan, bahwa kampanye keselamatan berlalu lintas ini akan terus digencarkan melalui berbagai media, baik secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial.
“Kami berharap dengan adanya pemasangan spanduk ini, para pengendara dapat lebih memahami pentingnya berkendara dengan aman dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, dengan adanya langkah-langkah proaktif seperti ini, Satlantas Polres Rokan Hulu terus berkomitmen untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Penulis: Paber Siahaan