Satresnarkoba Polres Rohul Gulung Pemilik Sabu Seberat 771,52 Gram

MI alias Irfan, berhasil diringkus polisi atas dugaan kasus kepemilikan sabu. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu, Polda Riau, berhasil meringkus seorang pria inisial MI alias Irfan, umur 31 tahun, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Pria asal Kabupaten Bengkalis, Riau itu ditangkap polisi di pinggir jalan, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.

“Selain tersangka, kita juga mengamankan sabu dengan berat kotor 771,52 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Rohul, Ajun Komisaris Polisi, Repelita Ginting, melalui pesan tertulis, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Repelita menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula pada Senin, 19 Agustus 2024. Di mana personel Satresnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat di Kelurahan Tambusai Tengah sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.

Atas informasi itu, lanjut Repelita, pihaknya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, personel kita yang dipimpin Aipda Arif Arman akhirnya berhasil menangkap tersangka MI,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, kata Repelita, pihaknya turut mengamankan sembilan paket sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening, satu lembar plastik dibalut lakban warna coklat dan satu paper bag merek Tabitaglow.

“Sata ditangkap, tersangka ini mengakui kalau sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari MD. Setelah itu, kita juga melakukan pengejeran terhadap MD namun tak ditemukan,” jelas AKP Repelita Ginting.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rohul guna proses hukum lebih lanjut,” kata Repelita.

Penulis: Paber Siahaan

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *