Sempat Kabur ke Binjai, Pelaku Pembunuhan Penjaga Alat Berat “Keok” Ditangan Polisi

Linparnews- Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau berhasil membekuk pelaku pembunuhan penjaga alat berat di Desa Morong, Kecamatan Sungai Lala.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (18/7) lalu di RT007/RW004 Dusun  IV Desa Morong setelah sebelumnya warga sekitar digegerkan dengan penemuan mayat disebuah kolam di desa tersebut.

Dari penemuan mayat itu selanjutnya warga yang menemukan mayat melaporkannya ke Polsek Pasir Penyu. Setelah menerima laporan kemudian petugas Polsek Pasir Penyu menuju TKP penemuan mayat.

Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso dalam pres rilis yang digelar hari ini, Selasa (26/7). Alponso menuturkan, bahwa mayat yang mengapung dikolam itu berjenis kelamin laki-laki dengan posisi badan tertelungkup dan sebuah kayu beloti ukuran dua meter berada diatas tubuh mayat.

“Hasil pemeriksaan penyidik kita, kayu beroti itu digunakan oleh pelaku sebagai pemberat agar tubuh korban tenggelam kedasar kolam,” jelas Alponso.

Disekitar TKP, kata dia menambahkan, ada sebuah pondok dan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam Nopol BM 2197 VM.

“Selain sepeda motor, beberapa barang bukti kejahatan dibuang pelaku kedalam kolam. Hal itu sengaja dilakukan pelaku untuk menghilangkan barang bukti tindak pidana,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui identitas korban bernama Ahmat Jais (52) warga Jalan Narasinga RT001/RW001 Desa Kuala Lala, Kecamatan Sungai Lala.

Kronilogisnya, lanjut Alponso, pada Senin (18/7) itu sekira pukul 17.00 WIB korban meninggalkan rumah untuk bekerja menjaga alat berat milik Ratmin didesa tersebut.

Korban berangkat dari rumah menuju ketempat kerja menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo tersebut.

Namun, hingga tiga hari menjelang atau Rabu (20/7) pihak keluarga korban tidak mengetahui keberadaan korban karena korban tidak pulang dan nomor telepon korban juga tidak dihubungi.

Hingga akhirnya warga desa menemukan jasad korban mengapung diatas kolam Rabu petang.

Dari hasil olah TKP ditemukan luka bekas tusukan benda tajam ditubuh korban. Kemudian petugas membawa koeban ke RSUD Indra Sari Rengat untuk dilakukan otopsi.

Dari hasil olah TKP dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) tim gabungan Sat Reskrim Polres Inhu dan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, pelaku pembunuhan mengarah kepada AS (31), yang memiliki sanak keluarga yang berjarak satu kilometer dari TKP.

“Hasil Pulbaket itu, pada esok harinya, Selasa (19/7), pelaku sempat datang kerumah abangnya didesa itu untuk keperluan meminjam uang, dengan alasan untuk pergi tapi tidak diberikan,” kata Alponso.

Berangkat dari informasi abang pelaku kepada petugas, lanjut Alponso dan proses penyelidikan di lapangan, pelaku telah kabur ke kampung halamannya di Kecamatan Binjai Selatan Kota Madya Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Setelah berkoordinasi dengan Polresta Binjai, Tim Narasinga Sat Reskrim Polres Inhu memburu lokasi persembuyian AS.

Proses perburuan pelaku tidak tidak memakan waktu lama AS berhasil dibekuk dan diboyong ke Mako Polres Inhu.

“Pelaku diancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tutup Alponso.*** (ber/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *