Mengabarkan.com – MH, umur 39 tahun, seorang honorer diamakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, di dampingi Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan, pada Jumat (13/10/2023).
AKP Dr Kosmos menjelaskan, tersangka MH diamankan atas dugaan melakukan kekerasan terhadap istrinya inisial, LS (38) yang bekerja sebagai honorer di Pemkab Rohul.
Adapun kronologis kejadian, kata AKP Raja, berawal pada Rabu 6 September 2023, sekitar pukul 09.30 WIB. Di mana korban (istrinya) meminta tolong kepada suaminya untuk mengantar ke tempat kerjanya.
“Saat diminta ngantar (ke tempat kerja), suaminya tidak mau, hingga istrinya negur suaminya. Tak terima ditegur, suaminya pun memukul tangan istrinya di bagian kiri hingga memar,” jelas AKP Raja Kosmos.
“Kejadianya di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul,” sambung AKP Raja.
Atas peristiwa itu, jelas Kasat, pada Rabu (11/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, Personil Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, yang akhirnya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana KDRT, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undangan-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” jelasnya. (redaksi).