Mengabarkan.com – Seorang pria inisial M (52), terduga pelaku penganiayaan terhadap S (46), berhasil diamankan polisi, pada Senin (23/10/2023).
Penangkapan terhadap M disampaikan oleh Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kapolsek Singingi, Iptu Riduan Butar Butar, saat konferensi pers, Senin (23/10).
Iptu Riduan menjelaskan, penangkapan terhadap M, bermula saat adanya dugaan penganiayaan terhadap S, yang terjadi Selasa 17 Oktober 2023, sekira pukul 19.00 WIB. Di mana pada sat itu, Korban S berada di warung kopi OVI daerah Bukit Cokiak, Kelurahan Muara Lembu.
Saat itu, kata Kapolsek, tiba-tiba M datang ke warung tersebut dengan keadaan marah – marah kepada korban terkait masalah pengisian token listrik.
“Jadi, korban dan pelaku ini berdekatan rumah dan juga satu Kwh listrik. Nah, si pelaku ini merasa tak terima kalau dirinya yang sering mengisi token listrik, sehingga tersulutlah emosinya,” beber Kapolsek.
Dengan keadaan emosi, lanjut Kapolsek, pelaku langsung menarik baju korban hingga robek dan melakukan pemukulan ke arah muka korban dengan mengakibatkan luka pada bagian bibir atas. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Singingi,” terang Iptu Riduan.
Kapolsek menjelaskan, atas laporan itu, pada Selasa tanggal 17 Oktober 2023, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan pada Senin 23 Oktober 2023, terduga pelaku berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan warna biru dan 1 helai Rok kain panjang warna coklat.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” jelas Iptu Riduan. (Ber).