Rokan Hulu – Pelaku TH dan AN bersaudara ini, untuk sementara terpaksa menjalani hari-harinya di Kantor Polisi, karena keduanya diringkus Personil Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam Kasus dugaan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.
Hal itu disampaikan disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH, pada Jumat (28/10/2022).
“Keduanya diamankan Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 Wib dengan TKP di perkampungan Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul,” kata Kapolsek
Sementara itu, lanjut Ulik, Barang Bukti disita dari Tersangka TH, Satu Paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,63 Gram, Tiga Paket Kecil yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,03 Gram, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Unit Handphone merk Oppo Warna Hitam.
“Kemudian Satu Unit Hand Phone merk Samsung warna Hitam, Satu Bungkus Rokok merk Luffman warna Merah, Tiga plastik Bening dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,” rincinya.
Penangkapan, Kedua Tersangka, kata Ulik, ketika Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Fereddi Munthe mendapat informasi dari Masyarakat, di Perkampungan Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu yang dilakukan TH
Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim memberitahu kepada Kapolsek Tandun.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan.
Tepatnya, di Jalan poros Depan Kantor Kebun PTPN V Sei Tapung Desa Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul ditemukan TH sedang mengendarai Sepeda Motor Jupiter Z warna Biru BM 3057 ZO. Ketika itu, dilakukan penggeledahan terhadap TH tidak ada ditemukan Narkotika.
Selanjutnya TH, di bawa ke Polsek Tandun, namun saat berada di Polsek Tandun, TH
mengaku memiliki dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di pohon sawit
TH mengakui itu miliknya, dia pun menelpon AN agar mengantarkan narkotika jenis sabu untuk diletakkan di Jembatan Sei Tapung.
Kemudian, Narkotika jenis sabu di dalam bungkus Rokok merk Luffman warna Merah yang diletakkan di Jembatan tesebut, diambil TH dengan disaksikan petugas Kepolisian
Selanjutnya, AN diamankan di Jalan Poros tepatnya di depan Plang masuk kebun PTPN V Sei Tapung, kemudian TH mengakui masih ada Satu Paket Narkotika jenis Sabu yang disimpannya di Batang Pohon Sawit di Perkampungan Desa Sei Kuning
Selanjutnya, terhadap Narkotika tersebut diambil kembali dan barang bukti lainnya berupa Satu Timbangan Digital, Satu unit handphone merk Oppo, Satu Unit Hand Phone merk Samsung dan Uang Tunai sebesar Rp 300.000 disita dari TH
” Saat ini, Kedua terduga Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tandun untuk diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI,” pungkas Ulik. (ber)