
Mengabarkan.com – Meski sudah 11 hari lamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, sampai saat ini Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Raya, inisial BDHS tersebut tak kunjung ditahan oleh Jaksa.
Tak ditahanya tersangka dugaan tindak pidana korupsi pendapatan Asli Desa ( PADes) itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Senin (21/8/2023), di Lapas Pasir Pengaraian, saat mengukiti acara syukuran hari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumham) ke-78 tahun.
“Belum, belum masih kita periksa hari ini. Kan enggak harus ditahan juga. Masih kita periksa hari ini. Mudah-mudahan (tersangka) masih kooperatif,” ujar Fajar sembari bergegas ke dalam mobil dinasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) Riau menetapkan Kepala Desa Kepenuhan Raya, BHDS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pendapatan Asli Desa ( PADes), pada Kamis (10/8/2023) lalu.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul, Adhi Thya Febricar.
Jaksa menyebut, berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, BHDS selaku kepala desa Kepenuhan Raya periode 2019-2023.
Kades ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam hubungannya dengan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kerugian negara atau perekonomian negara.
Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara, maka Kejari Rohul telah menyita dokumen atau surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Adapun kronologis perkaranya, yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki tanah kas desa (TKD) yang ditanami pohon sawit seluas 18 hektar. Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp 5.000.000 per bulan yang dijadikan PADes dan selebihnya digunakan langsung oleh tersangka.
BHDS pun disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana berdasarkan pengitungan yang dilakukan Inspektorat Rohul, kerugian negara yang disebabkan perbuatan tersangka mencapai Rp 574.160.000. (Redaksi).






