Linparnews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menciduk seorang tersangka yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu berinisial RMP alias Putra (34), warga asal Padang Panjang (Sumbar) yang berdomisili di Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH. “Ya benar, Senin kemarin penangkapannya, “kata AKBP Pangucap, kepada Linparnews.com via ponselnya, pada Rabu (7/9/2022).
Untuk diketahui, sebelumnya Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8, 29 gram.
Pelaku ditangkap di depan SMAN 1 Rambah Hilir Dusun Kulim Jaya, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul, Riau, pada Senin (5/9/2022), sekitar pukul 00.05 WIB
Dari tangan pelaku diamankan berupa 3 paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 8,29 Gram, satu buah plastik klip warna putih bening, satu buah kotak rokok merek on bold dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
Terungkapnya kasu itu, berawal pada Jumat 1 September 2022 lalu, personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Kecamatan Rambah Hilir.
Atas informasi itu, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi, SH, MH memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama anggota lainya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Ternyata benar, dengan sigap personil Satuan Reserse Narkoba polres Rohul langsung melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial RMP.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor kurang lebih 8,29 Gram. Kemudian, saat di interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang bernama Adi.
Namun, saat dilakukan pencarian Adi tidak ditemukan lagi. Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. (ber).