Mengabarkan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian sepeda motor atau curanmor, pada Jumat 23 Agustus 2024, di Mapolres Rohul.
Press release itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Raja Kosmos Parmulais, Paur Humas, Ipda Suwamra Jonrefli, dan perwira lainnya.
Adapun pengungkapan kasua tersebut adalah perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang TKP-nya di pendakian SD Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Rohul. Sedangkan kedua tersangka berinisial MJ dan RD. Kedua pelaku jambret ini pun merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Selanjutnya kasus pencurian sepeda motor atau curanmor, yang TKP-nya di Kota Pasir Pengaraian. Tersangka dalam perkara ini adalah Parlindungan Sitompul. Dan yang ketiga adalah pengungkapan kasus curas dan pemerkosaan yang terjadi di Dusun Ujung Gurap, RT 001 RW 001, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul. Dalam perkara ini tersangka bernama Candra Gunawan alias Awan.
“Tiga perkara ini berhasil diungkap oleh Satreskrim dalam kurun waktu 3 hari. Semua pelaku berhasil ditangkap. Bahkan dari 4 tersangka ini, 2 orang terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba melawan saat ditangkap,” jelas AKBP Budi Setiyono.
Pelaku Perkosa Korbanya
Sementara itu, dalam kasus curas yang terjadi di Desa Rambah Hilir, terungkap bahwa pelaku juga memerkosa korbanya dan membawa kabur satu unit handphone milik korban.
“Jadi, tersangka Candra Gunawan alias Awan ini juga memerkosa korbanya. Tersangka ini kita amankan di Manggala, Rokan Hilir, Riau. Kaki tersangka juga kita tembak, karena saat ditangkap tersangka mencoba melawan petugas,” ujar Budi.
Minum Tuak Sebelum Beraksi
Sementara, dalam press release tersebut terungkap, bahwa tersangka sebelum melakukan aksinya sudah minum tuak terlebih dahulu.
“Dari pengakuan tersangka sehari sebelum kejadian, ia menanyakan status korban kepada kawannya yang saat itu minum tuak bareng. Jadi dijawab kawannya, ‘Dia itu (korban) janda kaya’. Lalu tersangka minta untuk diuruskan, karena tersangka sangat suka melihatnya,” terang Budi.
Pada esok harinya, pada Rabu 31 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, lanjut Kapolres, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel dinding rumah korban.
“Saat tersangka ini masuk, tiba-tiba korban terbangun. Korban pun terkejut melihat ada seorang yang tidak dikenal masuk ke rumah dengan menggunakan jaket dan sebo penutup kepala. Melihat korban terbangun, tersangka lansung memukul dan mencekik korban hingga memerkosanya.
“Setelah tersangka ini memerkosa korban, ia pun melarikan diri dengan membawa handpone milik korban,” jelas Budi.
Penulis: Paber Siahaan