Mengabarkan.com – Personel Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil meringkus tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Katiga pria yang diamankan itu adalah AAS (20), M (50), dan AH (23). Ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda. AAS ditangkap di Desa Tingkok. Sedangkan AH dan M diamankan di Desa Suka Maju, DK 4, Kecamatan Tambusai.
“Ketiga pelaku ini diamankan atas dugaan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Persawahan RT 009 RW 003, Dusun Pardomuan, Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Rohul,” ujar Kapolsek Tambusai, Ajun Komisaris Polisi Efendi Lupino, melalui pesan tertulis, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
AKP Lupino menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda. Untuk pelaku ASS berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil sepeda motor, M berperan membantu menjualkan, sedangkan pelaku AH berperan sebagai penjual.
“Ketiga pelaku dan barang bukti berupa satu buah BPKB atas nama Toniohok Purba, satu unit handphone merek oppo warna dongker, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2.700.000 sudah kita amankan di Polsek Tambusai,” beber Lupino.
Lupino menerangkan, kronologi kasus curanmor ini bermula pada Senin, 19 Agustus 2024, sekira Pukul 11.00 WIB. Di mana korban inisial TP hendak pergi dari rumahnya. Sebelum pergi, korban melihat satu unit sepeda motor Supra X 125 miliknya sudah tidak ada lagi di halaman rumahnya.
“Jadi, korban ini menduga sepeda motor miliknya dipakai oleh anak-anak remaja. Namun, ditunggu sampai keesokan harinya sepeda motor milik korban tak kunjung datang,” beber Lupino.
“Atas kejadian itu, korban pun mengalami kerugian sebanyak Rp 7.000.000. Dan korban pun membuat laporan ke Polsek Tambusai,” tambahnya.
Penulis: Paber Siahaan