Linparnews.com – Tiga unit ekskavator yang diamankan oleh Polres Rokan Hulu Riau beberapa Minggu lalu, saat ini sudah tak ada lagi di Mapolres Rokan Hulu.
Tak adanya wujud Barang Bukti (BB) tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K. M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Draja Putra Napitupulu SIK, kepada Linparnews.com, pada Jumat (2/9/2022) via Ponselnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa alat berat tersebut merupakan milik H. KM warga Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
“Pemilik alat itu mengajukan permohonan pinjam pakai ke pihak kita. Nah, setalah dipelajari barulah kita menyerahkannya tadi malam sekitar Pukul 00.00 Wib,” jelas AKP Draja.
Kasat menambahkan, meski pinjam pakai sudah disepakati, pemilik alat berat juga wajib menghadirkannya jika nantinya naik ketahap dua atau ke Kejaksaan.
“Walaupun sudah ada kesepakatan pinjam pakai, alat berat tersebut juga tidak boleh dioperasikan untuk bekerja,” tegasnya.
AKP Draja menjelaskan lagi, bahwa alat berat tersebut saat ini ditempatkan di kilometer 9 Mahato, Kecamatan Tambusai Utara Rohul.
“Jika pihak pemilik ingkar dengan apa yang menjadi persyaratan pinjam pakai tersebut, kita juga akan berikan sanksi hukum yang berlaku,” tegas Kasat, sembari menyampaikan dalam Minggu ini, berkas akan dikirim ke Kejaksaan Rohul untuk proses lebih lanju.
Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 7 Agustus 2022, pihak Sat Reskrim Polres Rohul menangkap seorang tersangka inisial SS serta mengamankan 3 unit Ekskavator yang diduga melakukan aktivitas penambangan (kuari red) tanpa izin di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.
Dalam rilis yang diterima Linparnews.com waktu itu, tersangka SS alias Op dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 KUHPidana. *** (ber)