Mengabarkan.com — Pelarian seorang pemuda yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir setelah Tim Resmob bersama Tim RAGA Polres Rokan Hulu mengamankan tersangka di Kecamatan Ujung Batu, Rabu (26/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA alias B (20), warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga Desa Sangkir Indah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, yang kehilangan sepeda motor pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat kejadian, sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban diparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci masih tergantung pada kendaraan. Ketika korban keluar rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut terlihat seseorang mengambil sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob dan Tim RAGA Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di sekitar Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kemudian melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Petugas melakukan pembuntutan hingga tersangka berhenti di kawasan Toko Sinar Baut, Kecamatan Ujung Batu.
Di lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Sangkir Indah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta mengungkap rangkaian tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat diparkir.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
(Humas Polres Rohul)
Penulis: Rido






