Mengabarkan.com – Pihak penggugat atas nama Umi Handayani histeris di ruang Pelayanan dan Informasi Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (19/6/2024). Ia tak terima kalau perkar perdata yang dia ajukan itu digelar secara online atau sistem pelayanan E-Court.
Di hadapan salah seorang Hakim, Umi menjelaskan, bahwa dirinya tidak memiliki Pengacara. Bahkan dirinya tidak paham sama sekali dengan sistem elektoronik. Bahkan, lanjut Umi, perkara tersebut malah sudah memasuki tahap kesimpulan.
“Mohon pak Hakim Yang Mulia, saya itu tidak tahu sidang elektronik. Oke saya menerima ini, tapi nanti di sidang putusan tolong terbuka untuk umum. Jangan lagi sistem elektronik,” kata Umi sembari meneteskan air mata.
Sementara, menyikapi permintaan Umi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rony Suata SH, MH menjelaskan, bahwa proses persidangan secara elektronik sudah diatur di Peraturan Mahkah Agung RI, Nomor 1 tahun 2019 dan Perma Nomor 7 tahun 2022. Intinya memudahkan pihak-pihak dalam proses persidangan secara elektronik.
“Jadi pihak-pihak tak perlu lagi hadir ke sini (Pengadilan Negeri). Dan sudah bisa mengupload sendiri di aplikasi E-Court. Intinya mempermudah semua pihak,” jelas Rony Suata.
Ketua PN menambahkan, bagi pihak yang keberatan dengan sidang elektronik akan dilihatnya dulu. Nantinya, bagi pihak-pihak yang kurang paham akan diakomodir secara berimbang.
“Memang kalau kita lihat sidang ini dilakukan secara online. Tetapi bagi yang tidak paham elektronik, nanti akan dibantu oleh pegawai kita. Intinya kita tetap mempertimbangkan pihak-pihak yang tidak paham dengan elektronik ini.
“Yang jelas saya akan konfirmasi dulu sama majelis hakimnya. Tentunya kita memperlakukan semua pihak secara berimbang. Mereka di awal kan sudah sepakat secara online. Nah, di tengah perjalanan kesepakatan itu berubah. Kendati demikian, kita akan berupaya untuk memeperlakukan keduanya secara berimbang,” sambungnya.
Sementara, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pasir pengaraian, bahwa penggugat Umi Handayani menggugat pihak KSU Sumber Rezeki di Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul.
Dalam Petitum itu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa semua bukti yang diajukan penggugat dalam perkara Aquo adalah sah dan berharga.
Serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum (PMH). Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp 28.976.288.000.
Penulis: Ber