Kejari Rokan Hulu Musnahkan Barang Bukti, Perkara Sabu Tertinggi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), pada Selasa (19/3/2024).

Dari barang bukti yang dimusnahkan itu, perkara sabu merupakan yang terbanyak dari perkara pidana umum lainya. Adapun perkara dan  barang  barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu sebanyak 42 perkara dengan berat 976,75 gram, daun ganja kering sebanyak 3 perkara dengan berat 9.350,13 gram, Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum lain (Kamnegtibum) 29 perkara dengan jumlah barang bukti 2.218 botol minuman beralkohol dan Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 33 perkara.

Usai pemusnahan, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepada Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiono dan juga jajarannya yang telah bekerja keras dalam mengungkap kejahatan dan penyakit masyarakat selama bulan Ramadhan.

“Diharapkan dengan pemusnahan ini, dampak negatif penyalahgunaan narkotika terhadap generasi muda di Rokan Hulu dapat berkurang,” harapnya.

Kajari menambahkan, pihaknya berencana membentuk Badan Narkotika Kabupaten untuk meningkatkan sinergi antara kepolisian, badan narkotika, dan kejaksaan dalam penanggulangan narkotika.

“Perlunya rehabilitasi bagi para pengguna narkotika atau pecandu ini sebagai bagian dari upaya pencegahan,” katanya.

Sementara dalam pemusnahan tersebut, turut hadiri Bupati Rohul H.Sukiman, Kapolres Rokan Hulu AKBudi Setiyono, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rony Suata, perwakilan dari Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian dan instansi terkait. (Paber).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *