
Mengabarkan.com – Sabtu 30 September 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, AS yang berstatus sebagai Kepala Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, digiring Polisi ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Rokan Hulu atas dugaan kepemilikan usaha kuari tanpa melangkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tak hanya AS yang digiring polisi ke jeruji besi. Ada juga DS, yang diduga sebagai operator alat berat jenis ekskavator di lokasi usaha kuari sang kades. Kini, keduanya sudah dijadikan polisi sebagai tersangka.
Dari keterangan AS kepada polisi, usaha kuari tersebut baru dua bulan dijalankanya. Di lokasi usaha kuari tersebut, tersangka AS menjual 3 jenis tanah kepada pembeli. Yaitu, tanah kuning, tanah campuran batu dan tanah biasa.
“Harganya pun bervariasi, mulai dari harga Rp120.000 sampai Rp80.000 ribu per truk-nya,” kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, saat diwawancarai reporter Mengabarkan.com, pada Minggu (1/10).

Saat penangkapan AS dan DS, polisi juga mengamankan satu unit alat berat ekskavator merk Komatsu PC 200-6 warna kuning, satu buah buku catatan penjualan tanah, satu kantong plastik berisikan tanah campuran batu, 65 lembar kartu antrean mobil warna kuning dan 90 lembar kartu antrean mobil warna biru.
Atas perbuatan keduanya, polisi pun menjeratnya dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Miniral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Atas penangkapan tersebut, AKP Dr Raja Kosmos juga menyampaikan kepada reporter Mengabarkan.com, bahwa pihaknya akan menindak tegas jika masih ada yang melakukan aktifitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Rokan Hulu.
“Komitmen kami akan terus melakukan penegakan hukum,” tegas AKP Dr Raja Kosmos.
Ia juga mengklaim, selama dua bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Rohul, pihaknya sudah mengamankan 6 tersangka pertambangan ilegal tanpa memilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Serta mengamankan barang bukti berupa 3 unit ekskavator.
“Kami tak main-main dalam penegakan hukum. Jika tak memiliki izin maka akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Surat Dukungan ke Polisi
Sementara itu, usai diamankanya kedua tersangka oleh pihak kepolisian, muncul surat pernyataan sikap dari Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rohul.
Dalam surat pernyataan yang dikirimkan ke redaksi Mengabarkan.com, terlihat ada 9 orang yang membubuhkan tanda tangan atas sikap dan dukungan mereka terhadap pihak kepolisian.

‘Kami Lembaga Kerapatan Adat Desa Ngaso dengan ini menyatakan sikap, mendukuang dan mengapresiasi langkah dan tindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polres Rohul dalam pemberantasan penambangan galian C di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, serta penegakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan hasil musyawarah Lembaga Kerapatan Ada Desa Ngaso, pada Minggu, 1 Oktober 2023, pukul 20.30 WIB, bertempat di Balai Adat Desa Ngaso’.
Saat menerima surat tersebut, reporter Mengabarkan.com mencoba menghubungi langsung Kepala Kerapatan Adat Desa Nagaso, Engki Mula Putra Dt. Bandaharo, pada Senin (2/10) malam, via ponselnya.
“Iya, kami (LKA Desa Ngaso) mendukung dan mengapresiasi kinerja pihak Polres Rohul, karena sudah menertibkan kuari yang tidak memiliki izin, termasuk di desa Ngaso,” ujar Engki Mula Putra. (Redaksi).






