Mengabarkan.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S (30), Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Terpidana diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah berhasil mengamankan terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengamanan dilakukan untuk melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Fredy.
S diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana umum sebagaimana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 649/Pid.B/2025/PN Prp tanggal 1 April 2026.
Dalam putusan tersebut, S dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan karena terbukti melakukan tindak pidana perzinahan.
Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Fredy menegaskan, keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
“Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana merupakan bagian dari tugas Kejaksaan untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” jelasnya, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Jumat 18 September 2026.
Ia juga mengapresiasi kerja Tim Intelijen Kejari Rokan Hulu yang telah melakukan pemantauan dan upaya pencarian hingga berhasil menemukan keberadaan terpidana.
Dengan diamankannya S, Kejari Rokan Hulu selanjutnya akan melaksanakan proses eksekusi sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Penulis: Ber






