Tinggal 4 Bulan Bersama Korban, Tersangka Ini Berhasil Digulung Polisi di Kabun Rohul

Tersangka berhasil diamankan Polisi. Foto/Mengabarkan.comMengabarkan.com – Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) melalui Polsek Kabun berhasil mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada Selasa (30/5/2023).

Penangkapan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Plh Kapolsek Kabun, Iptu Nanang Pujiono, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Selasa (31/5).

Kapolsek menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, sekira pukul 04.00 Wib, korban terbangun dari tidur nya dan melihat tersangka FG (34), tak ada di kamar, yang mana FG sudah tinggal selama 4 bulan di kediamaan korban.

Selanjutnya, korban mencari tersangka di seputaran rumah, namun tidak ditemukan.

“Setelah mencari tersangka di sekitar rumah, kemudian korban juga melihat bahwa sepeda motor merk Revo Absolut warna hitam biru dan celengan miliknya sudah tidak ada,” terang Iptu Nanang.

Iptu Nanang menjelaskan, berdasarkan kejadian tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, pada Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira jam 15.00 wib, pihakny bersama dan Kanit Reskrim Ipda Fredi Munte bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kabun menerima informasi bahwa yang di duga melakukan pencurian di rumah korban bernama Parniaman Mendrofa tersebut, sudah diamankan oleh masyarakat di Simpang Kalsa, Desa Kabun.

“Atas informasi itu, kita langsung menuju ke TKP dan mengamankan tersangka di Simpang Kalsa, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Rohul,” jelas Nanang.

“Tersangka FG bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan uang tunai Rp 424.000 berhasil kita amankan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kabun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *