
Mengabarkan – Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 di halaman Mapolres Rohul, pada Senin (10/7/2023).
Dalam Apel itu, AKBP Budi membacakan amanat dari Kapolda Riau Irjenpol M Iqbal.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dibidang kamseltibcarlantas maka polri akan melaksanakan kegiatan operasi terpusat “Operasi Patuh 2023” yang dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia dengan tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa.
Pelaksanaan Operasi Patuh 2023 dilaksanakan dari tanggal 10 Juli sampai 23 Juli 2023.
Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah indonesia ini, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan preemtif, preventif dan didukung pola penegakan hukum lantas secara elektronik.
“Sesuai amanat Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kita diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas),” kata AKBP Budi membacakan amanat dari Kapolda Riau.
“Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik,” sambungnya.
Dilanjutkanya, poin penting yang disampaikan tersebut, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani Polisi Lalulintas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan yang menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya dan harus diterima serta dijalankan oleh semua pihak.
Pada Operasi Patuh ini akan dilaksanakan penegakan hukum lantas dengan E-tle Mobile dan teguran dengan tujuh prioritas pelanggaran.
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari Satu orang
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
“Dengan sasaran penindakan pelanggaran diatas, maka diharapkan operasi patuh tahun ini dapat menurunkan jumlah korban fatalitas kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas untuk mewujudkan kamseltibcarlantas yang mantap,” harap Kapolres.
“Perlu saya tekankan kembali, selama pelaksanaan operasi agar panjatkan doa kepada Tuhan yang Mahan dan utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada,” pesa AKBP Budi.
Kapolres juga menyampaikan, agar anggota menghindari tindakan pungli dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif.
“Lakukan tugas operasi patuh lancang kuning 2023 dengan tindakan yang simpatik dan humanis tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat,” tegas Budi. (Paber).






