
Mengabarkan.com – Seorang pria inisal AN (20), tega menyetubuhi anak dibawah umur inisial DLS (18), yang merupakan pacarnya sendiri.
Setiap ingin melakukan aksi bejatnya itu, pelaku ini selalu mengancam akan menyebarluaskan foto telanjang badan milik korban.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho, menjelaskan, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing di Jalan Pinang Beririk, Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing, pada Minggu (06/3/2022), sekira pukul 14:00 WIB.
AKP Linter menyampaikan, terungkapnya kejadian tersebut berawal pada Kamis (21/9/2023), saat orangtua koraban mengetahui kalau anaknya telah disetubuhi oleh seorang, pada Minggu, 6 Maret 2022 di rumah pelaku di Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing, yang mana pada saat itu anak pelapor masih anak-anak dan bersekolah.
“Dari keterangan korban, persetubuhan itu terjadi dikarenakan pelaku selalu mengancam korban akan menyebarluaskan foto telanjang badan milik korban,” beber AKP Linter.
Kasat menambahkan, setiap hendak ingin melakukan perbuatan persetubuhan tersebut, pelaku selalu meminta korban agar datang ke rumah pelaku, kalu tidak akan menyebarluaskan foto korban.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Dan terakhir kali pada Rabu (20/9/2023),” jelas AKP Linter.
Ternyata, pelaku tak hanya melakukan perbuatan persetubuhan. Ia juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang dengan kaki ke arah punggung korban dan juga menamparkan ke arah muka dan kepala korban.
“Jadi pelaku ini juga menganiaya korban setalah melakukan hubungan badan,” beber Kasat Reskrim.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp5 milyar. (Paber).






