Mengabarkan.com – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko SH, MH, dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di Aula Kantor Kejari Rohul, pada Rabu 6 Juni 2024.
Penandatanganan itu dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Rohul M Agung Wibowo, SH, MH, Kasubsi Datun Nurul Annisa SH, MH, Jaksa berserta staff dan sejumlah pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, mengatakan, dengan adanya nota kesepahaman bersama Kejari Rohul dapat meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum dalam program jaminan sosial tenaga kerja sekaligus untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.
Ruszian Dedy juga berharap, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam dapat bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam permasalahan BPJS Ketenagakerjaan, serta mendapat pendampingan hukum dari Kejari Rohul sebagai Pengacara Negara serta dapat melaksanakan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum.
Sementara, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH, MH, mengatakan, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai Pengacara Negara memberikan pelayanan, penegasan, kepastian tindakan hukum dalam rangka pengoptimalan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja
“Fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum,” kata Fajar.
Penulis: Paber Siahaan