
Mengabarkan.com – Seorang pria inisial IS (35) alias Pijai, kembali ditangkap Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, usai melakukan pencurian buah kelapa sawit, di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, pada Selasa (9/9/2025).
Pelaku diamankan warga sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian dijemput tim Reskrim Polsek Bonai Darussalam bersama barang bukti berupa 33 tandan buah sawit seberat ± 520 kg, satu bilah egrek, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. menjelaskan, korban bernama Novia Pristika (31) awalnya mendapat informasi dari warga bahwa kebunnya dicuri. Setelah dicek, korban menemukan tandan sawit berserakan dan segera melapor ke Polsek.
“Pelaku adalah residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Kali ini kembali diamankan bersama barang bukti,” ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ber).






