
Mengabarkan.com – AK (41) dan IS (24) berhasil diringkus personel Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kedua pria ini melancarkan aksinya di rumah korban PS (45), di Dusun Titian Gading RT 028, RW 011, Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul, pada Kamis (26/10/2023), sekitar pukul 06.00 WIB.
“Kita berhasil mengamankan tersangka saat hendak menjual sepeda motor hasil curianya ke seseorang di Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul,” terang Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Roni Yendri, pada Jumat (27/10).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu berawal saat korban PS kehilangan sepeda motor merk Honda Revo miliknya yang terletak di depan teras rumah.
“Atas laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Kapolsek.
Dari penangkapan tersebut, Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, satu BPKB, satu kunci kontak, satu unit sepeda motor merek Revo warna hitam, satu unit sepeda motor merek beat warna putih lis biru.
“Kedua tersngka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Bonai Darussalam,” jelasnya. (Paber).