
Mengabarkan.com – Seorang karyawan di salah satu perusahan perkebunan di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau harus berurusan dengan hukum.
Pria inisial WML (34) itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap AL umur 13 tahun, pada Kamis (5/10/2023).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Bonai Darussalam, Ipda Romi Yendri, membenarkan bahwa WML saat ini ditahan di Mapolsek Bonai Darussalam.
“Iya, orangtua korban bersama perwakilan pihak perusahaan meyerahkan pelaku ke Polsek. Dan saat ini sudah kita proses secara hukum,” jelas Ipda Romi, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Sabtu (7/10), via ponselnya.
Ipda Romi menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat orangtua korban AZL bersama anaknya sedang memanen buah kelapa sawit di salah satu perusahaan di Bonai Darussalam.
Saat itu, ayah korban menyuruh anaknya untuk melangsir buah sawit hasil penenannya tersebut.
“Jadi orangtuanya ini kerjanya ngerek buah sawit. Dan saat itu, jarak antara orangtua dan anaknya sekitar 40 meter. Tiba-tiba orangtuanya melihat ada seorang pria melarikan diri dari lokasi tersebut,” beber Ipda Romi.
Saat melihat ada pria di situ, lanjut Kapolsek, orangtuanya langsung menuju ke lokasi, dan menayakan apa yang sudah diperbuat oleh pria tersebut.
“Saat melihat ada pria di situ, orangtuanya langsung menuju ke lokasi, dan menayakan apa yang terjadi. AL pun mengakui kalau dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku,” terang Ipda Romi.
Kapolsek menambahkan, setelah peristiwa itu orangtua dan pihak perusahaan langsung menemui pelaku dan menyerahkan ke Polsek Bonai Darussalam.
“Tersangka ini dikenal orangtua AL, karena sama-sama karyawan di perusahaan tersebut,” jelas Kapolsek.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu helai baju bertuliskan Playboy warna hijau dengan lengan warna hitam dan satu helai celana pendek warna biru sudah kita amankan,” jelasnya Ipda Romi (Paber).