
Mengabarkan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu berhasil meringkus seorang pria inisial SDP alias Pulungan (39) atas dugaan kepemilikan sabu seberat 0,98 gram.
Tersangka Pulungan diamankan pada Jumat, 29 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun II RT 012 RW 003, Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
“Penangkapan tersangka ini atas adanya informasi dari masyarakat, bawah di desa tersebut marak peredaran narkoba,” terang Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romi Yendry, pada Sabtu (30/3/2024).
Selanjutnya, lanjut Kapolsek, atas informasi itu Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju ke rumah kontrakan SDP hingga dilakukan pengeledahan badan namun sabu tidak ada ditemukan.
“Saat penggeledahan badan tak ditemukan ada sabu. Selanjutnya kita geledah tempat duduk SDP yang akhirnya ditemukan sabu di dalam rokok tersebut,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjutnya, yaitu sabu dibungkus dalam plastik warna bening, 28 plastik kecil warna bening yang dibungkus dalam plastik warna bening, dua buah plastik warna bening yaitu ukuran sekantong dan satu lagi ukuran setengah kantong, dua buah kaca pirex warna bening yang dibalut timah warna merah, dua kompor yang terbuat dari jarum suntik, dua sendok yang terbuat dari pipet, satu lembar timah rokok warna kuning, satu lembar potongan kertas warna putih dan satu lembar tisu warna putih.
“Saat kita introgasi, SDP mengakui sabu adalah miliknya yang dibeli dari Adi secara hutang. Selanjutnya SDP dan barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Romi. (Ber).