Diduga Lakukan Pembakaran Lahan, Tiga Pria di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Polisi dan TNI berupaya melakukan pemadaman api  baru-baru ini. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Polres Rokan Hulu, Riau, berhasil menangkap tiga pria terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketiga pelaku yang diamankan polisi itu adalah S (48) selaku pemilik kebun. Sedangkan S (57) dan RR (40) sebagai peselaku pekerja.

Polisi menyebut, pelaku diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakara. Bahkan karena kelalaian pelaku terjadilah kebakaran yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup atau mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha di Bukit S Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, menjelaskan, lokasi kejadian karhutla berada di Bukit S, Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, dengan titik koordinat 0.74939648 N 100.39146394 E.

“luas lahan yang terbakar lebih kurang sekitar 30 hektare,” kata Rejoice.

Ia menerangkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada Minggu 20 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB, pihaknya bersama personil Unit Tipidter Polres Rokan Hulu dan Polsek Rambah Samo berhasil melakukan penyelidikan terhadap pemilik kebun inisial S.

“S mengaku telah menyuruh pelaku inisial S dan RR melakukan kegiatan pembersihan lahan. Sementara itu pelaku sebagai pekerja inisial S dan RR mengaku telah menghidupkan api untuk memasak air yang kemudian menyebabkan kebakaran lahan tersebut,” beber Kasat Rsakrim, pada Selasa 22 Juli 2025.

“Kami berkomitmen akan terus melakukan proses hukum terhadap para tersangka dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” tambah AKP Rejoice.

Penulis: Ber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *