
Mengabarkan.com – Seorang pria inisial DA berhasil ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan sabu dengan berat kotor 13,84 gram.
Pria itu diamankan polisi dalam operasi Antik Lancang Kuning 2024, di Jalan Lintas Aur Betung -Teluk Riti, Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Ramba Hilir, pada Jumat 26 Juli 2024.
Kapolsek Ramba Hilir, Ipda Jonnes menyampaikan, tersangka ini diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi sabu.
“Setelah mendapat informasi kita langsung melakukan penyelidikan. Dan kita berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 13, 84 gram,” terang Ipda Jonnes, pada Sabtu 27 Juli 2024.
Dia menambahkan, selain tersangka dan sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu tas warna hitam yang berisi empat plastik klip ukuran sedang, berisikan sabu, dua unit timbangan elektrik merek Camry warna silver, satu sendok plastik, tiga plastik klip berisikan plastik klip ukuran besar, dan tiga plastik klip berisikan plastik klip ukuran sedang, satu unit hand phone merek Oppo S11 warna ungu dan satu sepeda motor merek Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Ipda Jonnes.
Penulis: Paber Siahaan