Diduga Miliki Sabu, Dua Pria di Rohul Keok Saat Diringkus Polisi

Foto Ilustrasi Pelaku Sabu saat diamankan Polisi.

Mengabarkan.com – Satuan Reserses Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil meringkus dua pria atas dugaan kepemilikan sabu dengan berat kotor 1,42 gram.

Kedua tersangka adalah MFS alias Faisal (22) dan RA (21). Kedua pria itu diringkus di sebuah bengkel di Dusun Taulan Baru, Kelurahan Tambusai Tengah, KecamatanTambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

“Kedua tersangka kita amankan di Tambusai, pada Selasa (9/1/2024) lalu,” kata Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Refelita Ginting, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Sabtu (13/1).

AKP Refelita menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Rohul, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, pihaknya merintahkan personelnya yang dipimpin langsung oleh Aipda Arif Arman untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan kedua tersangka atas duagaan kepemilikan sabu,” bebernya.

AKP Refelita menambahkan, selain mengamankan keduanya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 paket sabu terbungkus plastik klip bening, satu buah plastik klip bening satu buah plastik warna merah jambu, uang tunai sebesar Rp 81.000, dengan rincian pecahan Rp20.000 dua lembar, pecahan Rp10.000 empat lembar dan pecahan Rp1.000 satu lembar, satu unit handphone merek Redmi warna biru.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Rohul, guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Refelita. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *