Miliki Sabu 0,60 Gram, Pria di Rokan Hulu Berhasil Diringkus Polisi

ZF, tersangka kepemilikian sabu diamankan Satres Narkoba Polres Rohul. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Seorang pria inisial ZF (23) tak berkutik saat diringkus personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), pada Kamis (11/1/2024).

Tersangka ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan sabu seberat 0,65 gram. Ia diamankan di pinggir jalan, Dusun Sei Deras, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Refelita Ginting, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Sabtu (13/1).

“ZF kita amankan atas dugaan kasus kepemilikan sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rohul,” beber AKP Refelita.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yaitu tiga paket sabu yang terbungkus plastik bening, satu plastik klip bening, satu kotak rokok Sampoerna, satu kotak rokok Marlboro dan satu hand phone merek Iphone warna orange.

AKP Refelita menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat personil Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Kota Tinggi sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.

“Atas informasi itu, saya memerintahkan Anggota yang dipimpin langsung oleh Aipda Arif Arman untuk melalukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas AKP Refelita.

Pada saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, lanjutnya, sabu tersebut diakuinya didapat dari seseorang inisial AA. Saat kita lakukan pengejaran terhadap AA, namun AA tidak ditemukan.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tegasnya. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *